Saksi Kasus Suap DJKA, KPK Panggil Dirut PT KCIC

  • Bagikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tahun 2021-2022.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api, atas nama Dwiyana Slamet Riyadi selaku Direktur Utama PT KCIC," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali juga mengatakan hari ini ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa dalam perkara yang sama yakni Direktur Keuangan PT. Reska Widodo dan Sekretaris PT. KA PM Edi Kuswoyo.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/4) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan