Usai Melapor Jadi Korban Pemerasan Rp1 Miliar, WN Kanada Buronan Interpol Laporkan WNA Lain

  • Bagikan
Polisi menangkap WN Kanada Stephane Gagnon dan menggiring ke Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan pemerasan terhadap WNA asal Kanada, Stephane Gagnon alias SG (50) kian terang benderang. Setelah melaporkan oknum polisi yang diduga hendak "bermain" dalam kasusnya, Stephane Gagnon kembali melaporkan satu WNA pria lainnya.

Stephane Gagnon melaporkan satu WNA pria bernama Alaian David alias AD. Pelaporannya itu masih terkait dugaan pemerasan terhadap dirinya sebesar Rp1 miliar. WNA asal Kanada yang menjadi buronan interpol itu melapor ke Polda Bali, Selasa (6/6/2023).

Peran AD dalam kasus pemerasan terhadap Stephane Gagnon diduga menjadi penghubung antara Stephane Gagnon dengan dua anggota Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Penasihat Hukum Gagnon, Maruli Salaungan Harahap mengatakan, dirinya mewakili kliennya Stephane Gagnon melaporkan WNA pria berinisial AD ke Polda Bali. WNA tersebut diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Stephane Gagnon sebesar Rp1 miliar.

"Pengakuan klien kami, AD berperan sebagai penghubung," kata Maruli Salaungan Harahap di Polda Bali.

Kasus pemerasan buronan interpol ini tidak hanya melibatkan satu WNA yang diduga menjadi penghubung dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Maruli Salaungan Harahap juga menduga ada warga negara Indonesia yang juga terlibat dalam kasus ini.

Maruli mengungkapkan, kliennya berkenalan dengan Alaian David atau AD di Bali. David diduga sempat meminta Gagnon mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening sekitar Rp250 juta.

Laporan terhadap WNA diterima Polda Bali dengan LP Nomor :LP/B/287/VI/2023/SPKT/Polda Bali dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan