FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Surat terbuka Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kepada Pimpinan DPR RI menuai sorotan.
Dalam surat itu, Denny Indrayana membeberkan tiga dugaan pelanggaran konstitusi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Wamenkumham itu mendesak DPR untuk melakukan investigasi melalui hak angket.
Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi Politik, Attock Suharto menyampaikan, tindakan Denny merupakan hal yang lumrah di era demokratisasi.
“Pak DI (Denny Indrayana)memang kerap tampil mewakili kaum kritikus untuk melakukan autokritik terhadap pemerintahan dan politik,” kata Attock, Rabu, (7/6/2023).
“Saya menilai tindakan DI adalah suatu keharusan di era demokratisasi, bahwa selain memiliki pengetahuan tentang ketatanegaraan, DI juga ingin meluruskan jalan demokrasi,” sambungnya.
Menurutnya, pemakzulan yang disampaikan Denny tidak boleh dimaknai sebagai perlawanan warga negara. Tapi lebih ke pemikiran konstruktif.
“Sehingga surat DI terkait pemakzulan jangan dimaknai sebagai perlawanan seorang warga negara, tetapi itu pemikiran konstruktif agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan,” papar dia.
Lebih lanjut, Akademisi UIN menyebut Stafsus Presiden Era SBY itu memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapatnya.
“DI memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga bagi saya DPR RI mesti merespon surat tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Denny menyebut Jokowi sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.