Jokowi Tunggu Kajian Mahfud Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Demokrat: Patuhi Konstitusi Sumpah Utama Presiden

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Putusan MK terkait perpanjangan jabatan KPK tengah dikaji oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, mendukung Jokowi untuk mengabaikan putusan MK yang menurutnya melanggar konstitusi.

“Kita semua dukung Presiden agar berani abaikan Putusan MK yg melanggar konstitusi,” kata Benny dalam unggahannya di Twitter 

Menurutnya, MK telah merampas kewenangan pembentuk UU dan menginjak-injak constitutional justice.

“MK telah melakukan abuse of power, merampok kewenangan pembentuk UU, dan menginjak-injak constitutional justice. Patuhi konstitusi, itu sumpah/janji utama presiden saat pelantikan,” tandas anggota DPR RI ini.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

KPK mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK.

“Semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan