Judicial Review UU Pemilu Belum Ada Putusan MK, Pakar Politik UI Berkomentar Begini

  • Bagikan
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini belum juga memutuskan tentang sistem pemilu setelah ada gugatan UU Pemilu. Apakah proporsional tertutup ataukah terbuka.

Padahal, keputusan itu ditunggu. Terutama oleh parpol. Sebab, meski parpol sudah mendaftarkan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU, belum ada nomor urut bacaleg yang bersangkutan.

Menanggapi itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Sri Budi Eko Wardani menyatakan, keputusan sistem pemilu seharusnya tidak bisa ditetapkan di tengah jalan atau ketika proses rangkaian pemilu sudah berjalan.

Dengan sistem pemilu tertutup, pemilih hanya mencoblos logo atau gambar partai. Sistem tersebut berjalan pada 1971–1997. Sementara itu, sistem yang berjalan seperti Pemilu 2019 adalah proporsional terbuka. Artinya, pemilih mencoblos nama calon legislatif secara langsung atau bisa juga parpol.

Menurut Wardani, memang selalu ada perdebatan dalam setiap revisi UU Pemilu. Pada 2017 juga muncul kelompok yang mendukung sistem pemilu terbuka dan sebaliknya. ”Tapi, menurut saya, keputusan ini tidak bisa diputuskan di tengah jalan. Tunggu saja sampai Pemilu 2029 dengan revisi UU Pemilu,” katanya kemarin (6/6).

Wardani menilai perubahan sistem pemilu yang fundamental itu tidak bisa diterapkan saat ini. Sebab, para bacaleg sudah masuk ke KPU. Jika sampai ada perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup, hal itu bakal merugikan para kontestan. Termasuk bagi caleg perempuan yang jumlahnya tidak sebanyak laki-laki. (jpg/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan