Respons Denny Indrayana, Fahri Bachmid: Impeachment Presiden Jokowi Sangat Complicated

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. merespons surat Denny Indrayana kepada DPR terkait permintaan dilakukan impeachment atau pemakzulan presiden Joko Widodo karena dinilai bakal tidak netral di Pemilu Serentak 2024.

Menurut Fahri Bachmid, permintaan Denny Indrayana sederhananya dapat dilihat sebagai sebuah aspirasi politik yang disampaikan kepada lembaga DPR yang tentunya mempunyai kewenagan konstitusional untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah proses pemakzulan atau impeachment kepada seorang kepala negara.

Hal ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI tahun 1945 yang mengatur bahwa "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Tentunya DPR jika berkehendak untuk melakukan "pemakzulan" kepada presiden dan/atau wakil presiden,  pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya, diantaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut", kata Fahri Bachmid.

Lanjut Fahri, bahwa jika memang terbukti ada fakta-fakta yuridis terkait dugaan pelanggaran hukum, maka tentu dapat dilakukan proses impeachment dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945. yang mana rumusannya adalah bahwa, "usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan