Selain masyarakat, Firman mengatakan kewaspadaan juga harus ditingkatkan oleh para lembaga. Pasalnya, banyak penipu yang mengaku sebagai lembaga tertentu saat melancarkan aksinya.
"Misalnya kepolisian. Mereka kirim pesan 'Anda ditilang, ini ada bukti gambar foto penilangan Anda, tolong dibuka aplikasinya,'. Nah instansi itu perlu mengumumkan bahwa tidak pernah mengeluarkan penilangan atau undangan pakai APK," kata Firman.
"Jadi stakeholder ini perlu juga melindungi masyarakat dengan mengomunikasikan hal semacam itu," lanjut dia.
Begitu juga dengan para penyedia layanan keuangan. Menurutnya, penyedia layanan keuangan juga harus menyadari bahwa penipu tidak hanya mengandalkan kelemahan teknologi tapi juga social engineering.
"Sistem keamanannya perlu dijamin oleh bank. Pihak bank juga perlu mendalami aspek sosial dari teknologi tersebut, kira-kira kelemahan (teknologi) ini ketika dibobol menggunakan aspek sosial seperti apa," tuturnya. (antara/fajar)