FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/6). Prim Haryadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Berbeda dengan saksi kebanyakan yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Prim Haryadi diperiksa di Gedung C1 KPK.
"Iya saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/6).
Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan Prim Haryadi diperiksa di gedung lama KPK itu. Dalam hasil pemeriksaan, KPK menduga Prim Haryadi pernah dicoba dilobi oleh Dadan Tri Yudianto melalui Hasbi Hasan untuk memuluskan keinginan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," ucap Ali.
Ali memastikan, keterangan lengkap Prim Haryadi sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hal itu baru akan diungkap dalam proses persidangan.
Lebih lanjut, Ali mengapresiasi kehadiran Prim Haryadi pada hari ini. "Kami mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap kooperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," tegas Ali.