Kerap Mengarah ke Isu SARA, KPU Atensi Kampanye Lewat Medsos 

  • Bagikan
Pemilu Serentak 2024

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — KPU RI telah membuat peraturan khusus terkait penggunaan media sosial untuk kampanye Pemilu 2024. Regulasinya dibuat dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).

Pasalnya, sarana media sosial tampaknya akan menjadi alat jitu bagi politisi untuk berkampanye pada momentum politik di 2024 mendatang. 

Mengingat media sosial jangkauannya cukup luas dan lebih cepat sampai ke masyarakat. 

Namun dibalik itu bisa menjadi bumerang apabila tidak dikelola dengan baik. Pasalnya berkaca pada pesta demokrasi sebelumnya, jika persaingan antar kontestan cukup tajam, biasanya mengarah ke isu SARA dan disebarluaskan di media sosial. Mirisnya lagi, kerap menggunakan akun anonim. Sehingga sulit dibendung. 

Anggota KPU Sulsel, Romi Harminto mengatakan, kampanye di medsos perlu diatur karena peserta kampanye sudah bisa dipastikan bakal menggunakan saluran komunikasi tersebut untuk menggaet suara pemilih. Apalagi, masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari atau 2,5 bulan.

"Kampanye digital menurut saya keniscayaan ke depan, karena 75 hari saja masa kampanye di Pemilu 2024. Tapi kampanye tatap muka tetap akan kita buka," tuturnya, Kamis, (8/6/2023).

Diketahui, belakangan ini, penyelenggara Pemilu mulai aktif membuat regulasi mengenai pembatasan media sosial untuk berkampanye. 

Jika mengacu Pasal 35 ayat 2 PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye peserta Pemilu 2024 memiliki 10 akun media sosial di masing-masing platform. Rinciannya Instagram-nya 10, Facebook-nya 10.

Namun KPU merevisi regulasi tersebut dengan menambah jumlah akun yang digunakan peserta Pemilu menjadi 20 setiap platform media sosial. Namun ini dianggap bukan solusi terbaik. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan