FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya hadir sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Luhut mengungkapkan kekesalannya terhadap dua terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dia mengaku sakit hati disebut 'lord' oleh keduanya. Serta dituduh memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut.
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan. Saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," sambung Luhut.
Saat memberikan kesaksian, tim kuasa hukum Haris dan Fatia sempat memprotes Luhut Binsar Pandjaitan yang selalu menengok catatan saat diperiksa sebagai saksi di sidang.
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan pertanyaan kepada Luhut yang duduk di kursi saksi. Pertanyaan jaksa perihal awal mula Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Luhut kemudian menceritakan kronologi pelaporan Haris dan Fatia. Tim kuasa hukum Haris-Fatia tiba-tiba menginterupsi jawaban Luhut itu, namun ditegur oleh hakim.
"Izin Yang Mulia, Izin Yang Mulia," ujar pengacara Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
"Saudara jangan menyela dulu ini masih bertanya, nanti ada kesempatan, tolong jangan ketertiban persidangan ini," kata Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana sambil mengetuk palu sidang satu kali.