FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama-nama yang terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp25,36 triliun telah diterima oleh Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan Mahfud.
Terdapat 16 nama tersangka dan terpidana yang dijabarkan secara rinci.
“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023)
16 tersangka dan terpidana itu diantaranya:
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan nominal transaksi sebesar Rp60,16 Miliar
Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Eddi Setiadi nilai transaksi sebesar Rp51,8 Miliar
Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto yang nilai transaksi keduanya Rp3,99 Miliar.
Sukiman dengan nilai transaksi Rp15,61 Miliar.
Natan Pasomba dan Suherlan nilai transaksi keduanya Rp40 miliar
Yul Dirga dengan nilai transaksi Rp53,88 Miliar
Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, serta Veronika Lindawati dengan total nilai transaksi Rp818,29 Miliar
Yulmanizar dan Wawan Ridwan yang transaksinya senilai Rp3,22 Triliun
Alfred Simanjuntak Rp1,27 Triliun
Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp2,76 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pencucian uang Rp349 Triliun itu akan terus ditindaklanjuti.