"Kalau keluar baru pengumuman akan kami lakukan karena merupakan akumulasi dan indikator utama berbasis pada hasil psikotes. Jadi sangat menentukan hasil psikotes ini," ujarnya.
Dia juga menekankan, kuota 30 persen perempuan itu tidak ada ketentuannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya ekspektasi saja bahwa dalam pendaftaran itu diharapkan 30 persen perempuan
"Tapi ternyata yang mendaftar jumlahnya sangat minim. Bahkan 20 persen tidak sampai. Jadi kuota 30 persen itu hanya ekspektasi bukan ketentuan. Kami sebenarnya berharap perempuan berlebih, tapi pendaftar jauh dari harapan kami," terangnya. (*/fajar)