FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana meminta DPR memaksulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pakar menyebut hal itu bisa terjadi.
Hal itu disampaikan Pakar Politik Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim. Menurutnya, apa yang diminta Denny bisa terjadi jika Jokowi bisa dibuktikan melakukan pelanggaran konstitusi.
“Nah pelanggaran peraturan perundang undangan dan konstitusi secara nyata oleh presiden maka itu salah satu alasan seorangbpresiden bisa dimakzulkan,” kata Hamzah Halim kepada fajar.co.id, Kamis (8/6/2023).
Dekan Fakultas Hukum itu mengatakan, dalam konteks ini Jokowi memang telah menyatakan sikap tidak netral di Pemilihan Presiden (Pilpres). Padahal itu tidak boleh.
“Sebagai presiden dan kepala negara sejatinya memang tidak boleh jadi partisan dalam pemilihan dalam pilpres,” jelasnya.
Alih-alih tidak netral, Hamzah Halim bilanh mestinya pilpres menjamin pemilihan berlangsung dengan sukses. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Bagaimana mungkin sebuah pilpres, pemilu dan pilkada bisa berlangsung sesuai asas Luber dan jurdil jika pihak yg seharusnya jadi fasilitator utk semua, jadi wasit tapi malah ikut jadi pemain?” ujarnya.
Padahal kata dia, asas pemilu luber dan jurdil itu diatur dalam UU Pemilu dan Pilpres. Jadi jika asas itu dilanggar, jadinya itu menjadi perbuatan yang secara terang terangan melanggar perundang undangan.
“Bahkan hal tsb diatur dalam konstitusi, nah kalo itu dilanggar Presiden, maka presiden melanggar peraturan perundang undangan dan konstitusi alias ada perbuatan inkonstitusional,” terangnya.