FAJAR.CO.ID -- Dugaan permintaan uang setoran hingga Rp650 juta berbuntut panjang. Dua perwira polisi dan 6 personel Brimob Polda Riau ditahan di sel khusus alias patsus.
Mereka diduga terkait permintaan uang setoran hingga Rp650 juta, seperti yang diungkapkan Bripka Andry Darma Irawan di media sosial hingga menjadi viral atau perbincangan. Delapan personel Brimob ini menjalani penahanan di patsus Propam Polda Riau, sejak 8 Juni 2023.
Adapun delapan personel Brimob yang ditahan di sel khusus alias patsus yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora, AKP M, Aiptu RB, Aipda A, Bripka DI, Bripka S, Bripka AS, dan Bripka LC.
Propam Polda Riau menahan dua perwira Polri yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora dan AKP M terkait dugaan setoran bawahan kepada atasan hingga mencapai Rp650 juta.
Enam orang bintara berinisial Aiptu RB, Aipda A, Bripka DI, Bripka S, Bripka AS, dan Bripka LC juga dimasukkan ke patsus karena diduga terlibat setor menyetor uang seperti yang diungkap oleh Bripka Andry Darma Irawan.
"Kompol P sudah di patsus sejak kemarin bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Jumat (9/6).
Tindakan tegas penempatan khusus semua anggota Polri yang terlibat, kata Kombes Nandang, atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. Kapolda menginstruksikan untuk menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.
Mantan Kapolresta Pekanbaru ini mengatakan, Kapolda Riau Irjen Iqbal sudah bertindak tegas sebelum kasus ini viral di media sosial.