Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Info Terbaru dari Mahfud MD

  • Bagikan
Ilustrasi - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD masuk radar pendamping Ganjar. Begini reaksinya. Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, meskipun pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6) mengatakan, keppres untuk perpanjangan masa jabatan tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud.

Pemerintah, sesuai ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun. Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

Sebelum MK menerbitkan putusan atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu, periode kepemimpinan KPK berlangsung 4 tahun, atau untuk periode saat ini yakni sejak 2019-2023.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.

Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan