“Informasi yang kami dapatkan saksi-saksi diketahui para korban berada di KJRI di Damaskus, kemudian kami bersurat kepada Kemenlu dan kami dapatkan nomor kontak. Akhirnya kami melakukan berita acara wawancara melalui Zoom dengan para korban,” ucap Adanan.
Tim Satgas kemudian langsung berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti BP2MI, Kemenakertrans, Pemprov Jabar dan Kabupaten Cianjur, untuk menyelamatkan dan memulangkan Niswa serta ibunya.
“Paspor mereka ini ditahan oleh majikannya,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan satu orang tersangka WNI yakni S. Tersangka kini masih buron dan keberadaannya terdeteksi ada di Uni Emirat Arab. “Sudah kami identifikasi, kami minta bantuan Interpol dan kami kini menunggu hasilnya. Kami bawa (tersangka) ke Indonesia,” sambungnya.
Kata Adanan, modus yang dilakukan tersangka ini adalah modus perdagangan manusia antarnegara, Di mana pelaku membawa korban dengan cara berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
“Ini merupakan modus dari TPPO maupun UU Perlindungan PMI. Berangkatnya dari Halim, dan transit ke Bali, lalu transit lagi di Singapura, terus transit lagi di Dubai dan ditampung 2 bulan baru dikirim ke Suriah,” ungkapnya, “Ini merupakan modus para pelaku menghilangkan jejak supaya tidak mudah dilacak oleh penyidik,” lanjutnya. (jpnn/fajar)