"Jadi pihak korban harus melapor dulu didampingin sama Dinas Perdagangan. Dari hasil audit di Bappebti nanti kami buat lagi RDP," tegasnya.
Lanjutnya, diharapkan pada saat RDP nanti sekalian menghadirkan dari Polda supaya perusahaan investasi yang merugikan nasabah mendapatkan efek jera dari hal ini.
"Karena banyak sekali kasus investasi bodong, cuma banyak-banyak nasabah mungkin malu melapor. Jadi mudah mudahan hal ini dapat efek jera buat perusahaan investasi," pungkasnya. (selfi/fajar)