FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) dibagi dalam tiga tahapan sesuai dengan jalur.
Tahap I untuk tingkat SMA/SMK di Sulawesi Selatan akan dibuka 19 Juni mendatang.
Untuk pendaftaran secara online akan dibuka hingga 21 Juni pukul 17.00 WITA. Sedangkan pendaftaran secara offline dibuka hingga 22 Juni pukul 12.00 WITA. Verifikasi 19-22 Juni.
Pendaftaran tahap I ini meliputi jalur boarding school, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, anak guru, dan prestasi akademik untuk SMA. Sedangkan SMK khusus jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, anak guru, Anak DU/DI Mitra SMK, prestasi non akademik dan jarak terdekat.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menyampaikan, waktu verifikasi cukup singkat karena sudah ada pra pendaftaran dan verifikasi pra pendaftaran yang dijadwalkan tanggal 5-15 Juni.
“Proses verifikasi tidak lama, karena kami sudah punya data base yang ada di aplikasi. Tinggal kita lihat minat sesuai jalur anak-anak yang diinginkan,” kata Najamuddin, di Kantor Disdik Sulsel, Jumat, (9/6/2023).
Pengumuman pendaftaran tahap I tanggal 23 Juni. Sedangkan daftar ulang yang hanya dilakukan secara offline berlangsung 23-24 Juni 2023.
Selanjutnya pendaftaran tahap II untuk jalur prestasi akademik SMA/SMK yang hanya dibuka secara online pada 26-27 Juni pukul 17.00 WITA. Offline sampai 28 Juni pukul 12.00 WITA. Verifikasi dan validasi 26-28 Juni, pengumuman 30 Juni, dan daftar ulang 30 Juni-1 Juli.
Untuk pendaftaran tahap III khusus jalur zonasi untuk SMA dan jalur tes kompetensi keahlian untuk SMK.
Pendaftaran tahap III SMA secara online ini dijadwalkan 3-5 Juli, offline sampai 6 Juli. Verifikasi dan validasi tanggal 3-6 Juli. Pengumuman 7 Juli secara online pukul 07.00 WITA. Pendaftaran ulang 7-8 Juli.
Sedangkan untuk tes kompetensi keahlian SMK diatur oleh masing-masing sekolah. Kemudian MPLS pada tanggal 10-12 Juli.
Iqbal Najamuddin mengatakan, setiap tahapan pendaftaran ada pengumuman. “Bedanya tahun ini jalur zonasi di tahap terakhir,” tambahnya.
Diketahui, kuota masing-masing jalur yakni zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru /tenaga pendidikan 5 persen, prestasi akademik 20 persen, prestasi non akademik 10 persen boarding school sesuai daya tampung sekolah. (selfi/fajar)