Seragam batik Korpri dikenakan saat HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan. Upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan yang diadakan Korpri.
Sedangkan PPPK menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam setiap Senin sampai Rabu. Baju batik digunakan setiap Kamis dan Jumat.
Agus Purnomo menyampaikan, aturan terkait seragam tersebut meneruskan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Aturan itu dibuat karena kita melaksanakan Permendagri Nomor 11 tahun 2020. Kita sudah terlambat, harusnya ini dilaksanakan tahun 2021,’’ kata Agus Purnomo.
Namun, karena kendala Covid-19 dan lain sebagainya, aturan baru dilaksanakan di Jombang setelah terbit Peraturan Bupati Jombang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang bulan lalu.
’’Setelah perbup jadi, kita langsung sosialisasikan ke masing-masing kepala OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), jadi ini bukan maunya pemda, tapi kita melaksanakan permendagri,’’ terangnya. (fajar/radarjombang)