Seragam PNS dan PPPK Dibedakan meski Sama-sama ASN, Pegawai Merasa Ada Perbedaan Kasta

  • Bagikan
ilustrasi perbedaan PPPK dan PNS

FAJAR.CO.ID -- Pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tetap tak sama meski sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Seragam PNS dan PPPK pun dibedakan.

Perbedaan antara PNS dan PPPK setelah terbitnya aturan baru terkait penggunaan seragam PNS, PPPK, dan tenaga honorer Pemkab Jombang. Aturan ini berlaku mulai 5 Juni.

Perubahan aturan ini menuai reaksi negatif, utamanya bagi PPPK yang mayoritas guru. Mereka merasa ada kasta yang membedakan PPPK dan PNS.

"Tidak hanya saya, banyak sekali yang protes terkait aturan baru ini. Sayang sekali jika harus dibeda-bedakan dari seragam," kata salah satu guru PPPK yang mengajar di SD.

Dia menilai PPPK maupun PNS sebenarnya sama-sama ASN, sehingga semestinya tidak perlu dibedakan melalui seragam dinas. Seragam kakhi yang sudah dimiliki guru PPPK dan honorer juga bakal tak terpakai setelah aturan baru ini diterbitkan.

"Kita sebagai guru mengajarkan untuk tidak membeda-bedakan. Malah kebijakan baru ini sifatnya diskriminatif. Padahal belum tentu kinerjanya tidak sebagus PNS,’’ ungkapnya.

Beberapa honorer Pemkab Jombang juga mengeluhkan adanya perbedaan seragam antara PNS, PPPK, dan para tenaga honorer. "Kan jadi gimana gitu, kesannya honorer dikesampingkan," ucapnya.

Aturan seragam baru ini tertuang dalam SE nomor 800/1453/415.10/2023 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.

SE menerangkan, seragam PNS pada Senin dan Selasa warna khaki. Seragam atasan putih dan bawahan hitam serta kerudung pink salem dikenakan Rabu. Kamis dan Jumat menggunakan batik.

Seragam batik Korpri dikenakan saat HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan. Upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan yang diadakan Korpri.

Sedangkan PPPK menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam setiap Senin sampai Rabu. Baju batik digunakan setiap Kamis dan Jumat.

Agus Purnomo menyampaikan, aturan terkait seragam tersebut meneruskan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Aturan itu dibuat karena kita melaksanakan Permendagri Nomor 11 tahun 2020. Kita sudah terlambat, harusnya ini dilaksanakan tahun 2021,’’ kata Agus Purnomo.

Namun, karena kendala Covid-19 dan lain sebagainya, aturan baru dilaksanakan di Jombang setelah terbit Peraturan Bupati Jombang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang bulan lalu.

’’Setelah perbup jadi, kita langsung sosialisasikan ke masing-masing kepala OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), jadi ini bukan maunya pemda, tapi kita melaksanakan permendagri,’’ terangnya. (fajar/radarjombang)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan