FAJAR.CO.ID -- Kasus Bripka Andry Darma Irawan yang diduga melibatkan dua perwira dan enam bintara Brimob Polda Riau mengungkap sisi gelap institusi Polri. Bripka Andry kini paling dicari semua polisi di Indonesia.
Bripka Andry Darma Irawan desersi alias tidak masuk dinas selama 57 hari. Dia juga mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan, sehingga kini masuk daftar pencarian orang atau DPO Bidang Propam Polda Riau.
Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023. Sejak mutasi itu diberlakukan, Bripka Andry tidak pernah lagi menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
"Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini meninggalkan tugas,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Lama tidak pernah masuk dinas, Bripka Andry Darma Irawan tiba-tiba muncul di media sosial dan membuat heboh jagat maya.
Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang setoran kepada pimpinan yang diduga
dilakukan Kompol Petrus Hottiner Simamora hingga mencapai Rp650 juta.
Rupanya, motif Bripka Andry mengunggah curhatan di media sosial, karena tidak terima dimutasi, padahal sudah memberikan uang setoran ke pimpinan. Tidak tanggung-tanggung, dia menyebut telah memberikan uang setoran secara bertahap hingga mencapai Rp650 juta.
Polda Riau mengklaim Propam Polda Riau sudah mengusut dan memproses sejak Maret 2023 lalu. Jauh sebelum kasus ini diviralkan Bripka Andry di media sosial.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.