FAJAR.CO.ID -- Transaksi mencurigakan Rp349 triliun disebut melibatkan 16 pegawai Kementerian Keuangan. Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo pun memberikan tanggapan terkait pernyataan KPK yang menyebut 16 pegawai Kementerian Keuangan menjadi tersangka dan terpidana dari kasus transaksi janggal Rp349 triliun itu.
Prastowo mengatakan, hanya 9 dari 16 tersangka dan terpidana terkait transaksi janggal yang merupakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lainnya sebanyak tujuh orang, bukan pegawai Kemenkeu.
Ia menekankan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR (7/6) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yakni, tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).
Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.
“Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019,” tutur Prastowo.