FAJAR.CO.ID -- Ulah oknum jaksa kembali mencoreng institusi kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syahruddin dicopot jabatannya. Hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
Pada 12 Mei lalu, Andi Irfan Syahruddin yang saat itu masih menjabat Kajari Madiun, mengikuti rapat yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Rapat itu bertepatan dengan kunjungan kerja Komisi III DPR RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan kronologi hasil tes urine dan sampel rambut Andi Irfan Syahruddin yang positi mengandung bahan aktif metamfetamina.
Rupanya, Kajati Jatim Mia Amiati diam-diam mengutus orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan pihak Polda Jawa Timur yang membidangi pelaksanaan tes urine. Kajati berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut para kepala kejaksaan negeri (kajari) di lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Nah, saat rapat pada 12 Mei yang bertepatan kunjungan kerja Komisi III DPR RI selesai, Kajati Jatim Mia Amiati memerintahkan semua kajati tidak pulang dahulu dan tetap di tempatnya. Petugas yang melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut pun langsung bekerja mengambil sampel para kajari.
"Tak ada kebocoran informasi. Tidak ada kajari yang tahu akan dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut yang saya rencanakan. Pengambilan sampel ini untuk mengetahui tes narkoba para kajari," beber Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (9/6).
Kajati memastikan pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut para kajari sesuai standar operasional procedure atau SOP dari Tim Polda Jatim. Bahkan, petugasnya pun ikut ke kamar mandi untuk memastikan tidak ada penukaran sampel urine.