Dua Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap

  • Bagikan
ILUSTRASI. TPPO

FAJAR.CO.ID, RIAU -- Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku perdagangan orang dengan inisial IS (30) dan SD (30). Mereka ditangkap karena dicurigai menampung calon pekerja migran di sebuah rumah di Kecamatan Bukit Kapur.

AKBP Nurhadi Ismanto, Kepala Polres Dumai, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan rumah di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur pada Kamis (8/6). Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Pelaku dengan inisial IS berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal saat melintas di Jalan Mardi Utomo menggunakan sepeda motor.

"Saat diamankan, IS membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal tanpa memiliki dokumen sah untuk bekerja," kata Kapolres Nurhadi.

Dijelaskannya setelah dilakukan pengembangan, diketahui IS menampung para calon PMI di rumah milik SD. Namun saat polisi tiba di lokasi penampungan tersebut tidak ditemukan orang.

Pemilik rumah SD akhirnya dibekuk juga oleh polisi karena diduga ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini. Pasalnya turut membantu IS menampung dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sah atau secara ilegal.

“Selain menampung dan memberangkatkan para calon PMI lewat jalur ilegal, IS juga menjanjikan mencarikan pekerjaan," sebut Nurhadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan