Dua Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap

  • Bagikan
ILUSTRASI. TPPO

Ditambahkan Kapolres, sejumlah calon PMI telah dibawa kabur oleh seorang berinisial SW (29) warga Kecamatan Bukit Kapur. Dia juga telah membantu IS dalam menampung dan memberangkatkan PMI ilegal.

Sementara IS selama ini menerima dan menjalankan perintah dari Joker (43) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.


“Selain IS dan SD, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,5 juta, 1 unit telepon seluler, dan satu sepeda motor,” ujarnya.

Kini SW (29) dan Joker (43) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui para calon PMI telah menyerahkan uang tunai sejumlah Rp5 juta kepada IS dan SD agar segera diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dan dicarikan pekerjaan di Malaysia.

Atas perbuatannya, IS dan SD akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat dan maksimal 15 tahun. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan