Kompol Petrus Diduga Minta Uang Setoran, Begini Gaji Pokok dan Tunjangannya Sebagai Anggota Polri

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Kombes J Setiawan, dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Siregar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

FAJAR.CO.ID -- Kompol Petrus Hottiner Simamora dan Bripka Andry Darma Irawan menjadi perbincangan di media sosial. Institusi Polri pun disorot lantaran pengakuan Bripka Andry Darma Irawan yang kerap memberikan uang setoran ke pimpinanannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora, tetapi tetap saja dimutasi.

Gara-gara uang setoran ke komandan batalyon korps Brimob Polda Riau dua perwira polisi dan 6 personel Brimob Polda Riau ditahan di sel khusus alias patsus.
Mereka diduga terkait permintaan uang setoran hingga Rp650 juta, seperti yang diungkapkan Bripka Andry Darma Irawan di media sosial hingga menjadi viral atau perbincangan.

Delapan personel Brimob ini menjalani penahanan di patsus Propam Polda Riau, sejak 8 Juni 2023. Adapun delapan personel Brimob yang ditahan di sel khusus alias patsus yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora, AKP M, Aiptu RB, Aipda A, Bripka DI, Bripka S, Bripka AS, dan Bripka LC.

BACA: Gara-gara Uang Setoran Rp650 Juta, 2 Perwira Polisi dan 6 Bintara Brimob Ditahan di Sel Khusus

Masyarakat pun dibuat penasaran. Perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol, masih meminta uang setoran ke bawahan. Sebenarnya, berapa gaji perwira Polri seperti Kompol Petrus?

Melansir tribaratanews.kepri.go.id, jabatan Kompol termasuk perwira menengah atau pamen (Golongan IV) dengan pangkat paling rendah.

Tugas Kompol sebagai asisten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang berada setingkat lebih tinggi dari Perwira Pertama. Pangkatnya dilambangkan dengan satu bunga berwarna emas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan