Kuota CPNS Pemda 2023 Nihil, Hanya Dapat Kuota 943.373 PPPK

  • Bagikan
Pemda Dapat Kuota PPPK 2023 Sebanyak 943.373, CPNS Nihil, Ini Perinciannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tidak ada rekrutmen CPNS pada 2023 untuk pemerintah daerah atau pemda. Kuota yang diberikan ke pemda hanya untuk penerimaan PPPK sebanyak 943.373 orang.

Pemda tidak mendapatkan kuota CPNS 2023. Formasi yang diberikan khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Alex Denni mengatakan, formasi CPNS 2023 hanya untuk instansi pusat.

"Pemda tidak diberikan formasi CPNS, tetapi khusus PPPK saja. Ini untuk menyelesaikan honorer yang paling banyak tersebar di daerah," kata Alex Denni, Sabtu (10/6).

Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1.030.751 ASN pada 2023. Kebutuhan ASN 1,03 juta itu mencakup CPNS dan PPPK. Formasi terbanyak untuk instansi daerah.

Kuota CPNS dan PPPK untuk instansi pusat sebanyak 46.666 yang tersebar untuk jabatan dosen, guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya.

Kuota PPPK 2023 untuk instansi daerah sebanyak 943.373 dengan jabatan guru, nakes, dan tenaga teknis lainnya. Dia menyebutkan kuota tersebut terbagi untuk;

  1. PPPK guru: 580.202
  2. PPPK nakes: 327.542
  3. PPPK tenaga teknis lainnya: 35.629.

Perincian kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 sebagai berikut:

  1. Pusat, total kebutuhan sebanyak 46.666
  • CPNS dosen : 15.858
  • CPNS tenaga teknis lainnya : 18.595
  • PPPK dosen: 6.742
  • PPPK guru: 12.000
  • PPPK nakes: 12.719
  • PPPK tenaga teknis lainnya: 15.209
  • 2. Daerah dengan total kebutuhan sebanyak 943.373
  • - PPPK guru: 580.202 - PPPK nakes: 327.542 - PPPK tenaga teknis lainnya: 35.629 3. PNS untuk lulusan sekolah kedinasan kuotanya sebanyak 6.259.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan