Profil Oknum Kajari Asal Makassar yang Dicopot karena Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Begini Kekayaannya

  • Bagikan
Mantan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin (DIAN RAHAYU-RADAR CARUBAN)

FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Madiun kini menjadi sorotan. Setelah diterpa kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang melibatkan tiga oknum jaksa, kasus lebih heboh dialami pentolannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafruddin dicopot jabatannya karena hasil pemeriksaan urine dan pengambilan sampel rambutnya dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina.

Andi Irfan Syafruddin pun menyusul tiga oknum jaksa di Kajari Madiun yang telah dimutasi karena kasus dugaan pungli. Andi Irfan Syafruddin dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana membenarkan pencopotan jabatan Andi Irfan Syafrudin sebagai kepala Kejaksaan Negeri Madiun.

Andi Irfan Syafrudin merupakan jaksa asal Makassar yang telah bertugas di beberapa daerah di Sulawesi dan Kalimantan. Sebelum menjabat kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin juga pernah dipercaya menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri atau kajari di Kalimantan Selatan.

Jabatan lain yang juga pernah dipegangnya antara lain, Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepala Seksi Perdata Kejati Sulawesi Selatan.

Hasil penelusuran harta kekayaannya, Andi Irfan Syafruddin terakhir melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Desember 2022 lalu.

Berikut harta kekayaan Andi Irfan Syafruddin

A. Tanah dan Bangunan Senilai Total Rp581.740.000

Tanah dan Bangunan Seluas 142 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HIBAH TANPA AKTA Rp. 581.740.000

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan