FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Si kembar Rihana Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone. Polisi sudah menyiapkan upaya penjemputan paksa.
Akibat dugaan penipuan preorder iphone, si kembar Rihana Rihani membuat beberapa reseller telepon seluler iphone merugi. Kerugian ditaksir hingga mencapai Rp35 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya mengatakan, si kembar Rihana Rihani telah ditetapkan menjadi tersangka. “Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," katanya.
Kendati sudah menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan preorder iphone, polisi belum dapat menahan Rihana Rihani. Rupanya polisi masih memburu dan mencari keberadaan keduanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut menyebut sudah menyiapkan upaya penjemputan paksa untuk Rihana Rihani.
Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan saat ini ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani. “Tidak usah dipanggil, langsung ditangkap," katanya.
Perkara dugaan penipuan preorder iPhone dengan tersangka Rihana Rihani telah ditarik ke Polda Metropolita Jakarta Raya. Semua laporan terhadap kedua tersangka yang masuk ke polres-polres juga telah ditarik ke Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan penipuan yang melibatkan Rihana Rihani yang masuk ke kantor polres mulai dari Polres Tangerang Selatan hingga di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini setelah seorang reseller mengaku ditipu jual beli iPhone. Dia mengaku ditipu oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar.