Saksi Kasus PDAM, Kejati Sulsel Agendakan Pemanggilan Wali Kota Makassar

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Soetarmi menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Jalan Urip Sumoharjo Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengagendakan kembali pemangilan kedua terhadap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk menjadi saksi sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi di PDAM Makassar.

"Pemanggilan ini yang merupakan pemanggilan kedua kalinya bagi wali kota. Ia sebagai saksi dalam sidang perkara Tipikor PDAM Makassar, " ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di kantornya Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan, pemanggilan Ramdhan Pomanto sebagai saksi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun buku 2017-2019. Kemudian, premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar sejak tahun 2016-2018 setelah ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) perwakilan Sulsel.

Dalam sidang nanti, keterangan wali kota sangat dibutuhkan penuntut umum guna mengungkap fakta-fakta hukum serta membuktikan peran dua terdakwa masing-masing Direktur Umum PDAM Makassar periode 2017-2019, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan, Irawan Abadi.

Rencananya, pemanggilan Ramdhan Pomanto untuk kali kedua, kata Soertami, sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin, 12 Juni 2023. Sebab pada sidang sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan kepada penuntut umum.

Dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkot khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar lebih sejak masa periode kerja dua terdakwa tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan