Jusuf Hamka Tagih Utang Rp179,46 Miliar kepada Negara, Mahfud MD Merespons Begini

  • Bagikan
Ilustrasi - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD masuk radar pendamping Ganjar. Begini reaksinya. Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons ihwal polemik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka yang menagih utang Rp 179,46 miliar kepada negara.

Utang itu diklaim belum dibayarkan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Mahfud menyatakan, pihaknya akan segera mempelajari dan menemui pihak Kementerian Keuangan untuk memperjelas persoalan utang tersebut.

"Nanti saya pelajari, saya enggak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran, nanti saya tanya ke Kemenkeu," kata Mahfud di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).

Mahfud membantah adanya tudingan Jusuf Hamka yang mengabarkan telah mengirimkan surat Ke Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Namun, DJKN disebut sulit dihubungi lantaran perlu verifikasi di Kemenko Polhukam.

"Kata siapa? Enggak ada. Saya jadi verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus bayar ini berapa dan yang tidak. Menteri Keuangan minta kepastian, sudah saya kasih, bayar dikembalikan," tegas Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Jusuf Hamka menyatakan pemerintah memiliki utang senilai Rp 179 miliar kepada CMNP. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan, tertulis bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut. CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut.

Kemudian, perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda. Namun, CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda.

Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan