FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu aset dan barang bukti dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terus dilakukan.
Terbaru, KPK menggeledah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan yang masih tengah berlangsung itu terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan, yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menjelaskan, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait perkara tersebut. Alat bukti yang diamankan akan disita, untuk dikonfirmasi kepada para saksi yang akan diperiksa.
"Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi atau pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," ucap Ali.
"Sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU," tegasnya.
Andi Pramono baru saja menyandang status tersangka TPPU. Jeratan hukum TPPU ini setelah sebelumnya Andhi Pramono tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menduga, Andhi Pramono membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi. Karena itu, KPK memastikan akan menelusuri aliran uang dugaan korupsi yang dilakukan Andhi Pramono.