KPK Kembali Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka, Kali Ini soaal Dugaan TPPU

  • Bagikan
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kedua dari kiri). (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Jeratan hukum itu dilakukan, setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023. Meski demikian hingga saat ini, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan