FAJAR.CO.ID — Kasus perceraian di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022.
Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Jumlah kasus perceraian di Tanah Air pada tahun lalu bahkan mencapai angka tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Adapun mayoritas kasus perceraian di dalam negeri pada 2022 merupakan cerai gugat, alias perkara yang gugatan cerainya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan.
Jumlahnya sebanyak 388.358 kasus atau 75,21% dari total kasus perceraian tanah air pada tahun lalu.
Di sisi lain, sebanyak 127.986 kasus atau 24,78% perceraian terjadi karena cerai talak, yakni perkara yang permohonan cerainya diajukan oleh pihak suami yang telah diputus oleh pengadilan.
Ada banyak alasan mengapa seseorang cerai. Salah satunya karena kehadiran orang ketiga atau selingkuh.
Dihimpun dari berbagai sumber, beberapa alasan umum yang mungkin melibatkan orang ketiga diantaranya
1. Ketidakpuasan emosional atau keintiman
Pasangan mungkin merasa kurang puas secara emosional atau keintiman dalam hubungan mereka, dan mereka mencari kepuasan tersebut di luar hubungan tersebut.
2. Masalah komunikasi
Kurangnya komunikasi yang efektif antara pasangan dapat menyebabkan ketidakpuasan dan ketegangan. Seseorang mungkin mencari perhatian dan dukungan dari orang lain ketika mereka merasa bahwa kebutuhan mereka tidak terpenuhi dalam hubungan mereka.