Cuma di Indonesia, Mahasiswa Tak Pernah Kuliah, tapi Langsung Lulus

  • Bagikan
Ilustrasi wisuda (Pixabay)

Bagi mahasiswa yang akan pindah, pihaknya akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu. Mulai dari riwayat akademiknya, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), dan lainnya.

Pengecekan dilakukan guna memastikan berapa satuan kredit semester (SKS) yang sudah dijalani oleh mahasiswa tersebut. ”Akan kami bantu carikan kampus yang prodinya sama. Intinya, kita upayakan mahasiswa yang betul-betul berproses ini tidak dirugikan,” tegasnya.

Dalam SK pencabutan izin, yayasan yang menaungi dua PTS tersebut wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu sama.

Yayasan juga harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun. Kemudian, wajib melaporkannya kepada menteri melalui LLDikti wilayah XVI. (fajar/jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan