Daftar PTS Bermasalah di Wilayah IX, Satu Izin Dicabut, Tiga Disanksi Berat

  • Bagikan
Ilustrasi perguruan tinggi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Sebanyak empat perguruan tinggi swasta (PTS) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran. Tiga kampus yang disanksi berat dan satunya izin operasionalnya dicabut.

Kepala LLDKTI Wilayah IX, Andi Lukman mengatakan, ada beberapa PTS di wilayah IX diberikan sanksi berat yaitu, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 17 Agustus 1945 (STISIPOL) Makassar yang diberhentikan izin operasionalnya karena banyak pelanggaran. Seperti bangunan yang tidak memenuhi persyaratan.

"Sementara yang diberikan sanksi berat di wilayah IX yaitu, STIMIK Bina Bangsa di Kendari, STKIP DDI di Sulbar, dan STIE Wira Bhakti Makassar yang ada di Jalan Pettarani," bebernya saat ditemui di ruangnya, Senin, 12 Juni.

Adapun pelanggaran setiap kampus berbeda. STIMIK Bina Bangsa disanksi karena penyelenggaranya tidak bagus, STKIP DDI ada konflik internal, ada dualisme kepemimpinan. Begitu pula di Wira Bhakti, ada laporan bahwa data di sana tidak sama dengan yang ada di pangkalan data, administrasi pembelajaran tidak bagus, absen tidak tercatat, sehingga oleh pusat disetop dan mendapat sanksi berat.

"Sanksi berat itu pertama tidak boleh menerima mahasiswa, dan tidak boleh melakukan wisuda," tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, ini ada laporan sehingga kementrian turun tangan, tidak dibolehkan beroperasi dalam masa yang ditentukan, enam bulan misalnya, bahkan lebih kalau pihak PT tidak segara melakukan perbaikan data beberapa tahap. Agar sangsi ini dicabut, dan kampus tersebut sudah bisa beroperasi kembali.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan