FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hanya perkara uang Rp3 ribu, seorang Preman bernama Waldi di Makassar terancam kurungan 12 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan, Waldi disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana.
"Penjara paling lama 12 tahun," ujar Yudi saat Jumpa Pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (13/6/2023).
Diceritakan Yudi, awalnya Waldi meminta uang parkir kepada sopir mobil yang dibakarnya tersebut. Namun karena tidak dikasih, dia merasa sakit hati.
"Karena merasa kecewa dan sakit hati, paginya datang menggunakan sepeda BMX dan membakar truk. Tapi yang dibakar talinya saja, supaya dianggap dia preman di tempat itu. Karena api membesar dan tidak bisa dikendalikan, Waldi melarikan diri," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Geger di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, kota Makassar tiga mobil terbakar, pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, api baru bisa dikuasai setelah Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar menurunkan 20 Armada dan 45 Personel untuk menjinakkan si jago merah.
Danton Damkar Kota Makassar, Rahman mengatakan, proses pemadaman api dilakukan selama 30 menit.
"Totalnya tiga unit mobil terbakar, satu minibus dan dua unit truk. Api baru bisa dikuasai sekitar jam 04.50," ujar Rahman, Rabu (7/6/2023).
Belum diketahui penyebab peristiwa kebakaran itu. Adapun pemilik mobil minibus dan truk pengangkut barang bernama Nurdin.
Beruntung dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa. Namun saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memasang gari polisiterkait penyebab kebakaran itu. (Muhsin/Fajar)