Miliki Ganja Dijerat UU Narkotika, Mahfud MD: Minum atau Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

FAJAR.CO.ID -- Ganja salah satu jenis narkotika golongan I. Perbuatan memiliki atau menguasai ganja dapat dijerat
Pasal 112 UU Narkotika. Namun, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan, meminum atau membuat sambal ganja tidak bisa dipidana.

Mengutip tribratanews, Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I. Klasifikasi ini mengacu Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”):

Orang yang memiliki ganja dapat dipidana sebagaimana Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanaman Ganja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Pasal 112 UU Narkotika adalah semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

Unsur-unsur dalam pasal tersebut adalah:

Setiap orang
Pelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Tanpa hak atau melawan hukum
Pelaku (sebagaimana telah kami asumsikan di atas) bukan memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Oleh karena itu pelaku dianggap memiliki narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Sebagaimana kami asumsikan di atas bahwa orang dalam pertanyaan Anda memiliki puntung/linting ganja siap pakai tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan