Miliki Ganja Dijerat UU Narkotika, Mahfud MD: Minum atau Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Narkotika Golongan I bukan tanaman
Dalam Lampiran Permenkes 50/2018, tanaman ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I. Dan dalam kasus ini tanaman ganja yang dikuasai tersebut sudah dalam bentuk puntung/linting rokok siap hisap.

Nah, Mahfud MD mengemukakan perbuatan dalam asas legalitas yang tidak bisa diproses hukum apabila tidak termaktub di Undang-undang. Salah satunya, perbuatan mengolah sambal atau minuman ganja.

Dia menilai perbuatan mengolah sambal atau minuman ganja tidak bisa diproses hukum lantaran tidak adanya pasal atau aturan yang mengatur dan melarang.

"Orang minum ganja atau bikin sambal ganja itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di Undang-undang, 'Barang siapa membuat sambal ganja dihukum' ndak ada," kata Mahfud dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh, Senin (12/6).

Mahfud menguraikan, perbuatan pidana dapat diproses hukum apabila sudah diatur dalam Undang-undang. Terlebih, ada dalil Al- Qur'an yang mengatur seseorang bisa dihukum kalau sudah ada dalam Undang-undang. "Dalam Islam itu juga ada dalilnya," ucapnya.

Dia juga menyampaikan begitu suatu perkara diputus oleh pengadilan, maka putusan itu harus ditaati setelah memiliki kekuatan hukum mengikat. Jangan sampai, putusan hakim dan pengadilan tidak dijalankan karena akan merusak keadaban. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan