Satu Napi Rutan Jeneponto Diamankan Terkait Jaringan Kasus Brankas Narkoba di UNM, Kok Bisa Bebas Main HP?

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Buntut kasus penemuan brankas narkoba di UNM Parang Tambung, satu narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto diamankan.

Dari informasi yang diterima fajar.co.id, napi tersebut berinisial SAM dan telah empat kali berpindah tempat penahanan.

"Vonisnya 16 tahun, dia masuk 15 November 2017 di Sidrap. Lalu pindah ke Bollangi, lalu ke Bulukumba, terakhir dipindahkan ke rutan Jeneponto. Ini perjalanan SHM. Kasusnya narkoba," ujar Kakanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak di Kanwil Kemenkumham, Selasa (13/6/2023).

Dari napi tersebut, dikatakan Liberti. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa handphone yang diduga dia gunakan mengontrol jaringan narkobanya.

"Handphone langsung kami serahkan ke Polisi dari Poda. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Liberti. Kuat dugaan yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang didapatkan di UNM Parang Tambung.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menyebut, barang haram dalam brankas yang ditemukan di kampus UNM Parang Tambung dikendalikan dari lapas dan rutan yang menyasar kampus sebagai pasarnya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi mengatakan, saat dilakukan pembongkaran di salah satu sekretariat UNM, ditemukan brankas yang menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi.

"Ditemukan barang bukti di dalam lantai, dalam ruangan. Berupa tujuh saset berisi sabu berat 4,7010 gram," ujar Setyo di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.

Selain tujuh saset sabu, juga ditemukan satu saset plastik berlogo gucci berisi ekstasi dengan berat neto 2,4 gram.

"(Juga) Narkotika ganja berat, 3,1772 gram. Kemudian brangkas warna hitam, satu buah buku catatan penjualan narkotika, dan juga bom alat hisap sabu," bebernya.

Lebih lanjut diungkapkan mantan Wadankor Brimob Polri ini, berdasarkan hasil pengembangan, bahwa jaringan pengedar narkoba kampus ini dikendalikan dari rutan yang berada di Jeneponto dan Lapas Watampone di Kabupaten Bone.

"Hasil pengembangan, mereka jaringan kurir narkoba kampus. Sabu diperoleh dari seseorang berinisial SN di Rutan Jeneponto, ganja dari seorang mahasiswa yang masih dalam pengembangan," ungkapnya.

"Sementara ada juga yang dikendalikan dari Lapas Watampone, Bone. Itu terungkap berdasarkan interogasi SAH yang mengatakan sudah sering melakukan pengiriman sabu ke Maluku Utara atas perintah dari lelaki TR yang berada di Lapas Bone," sambung dia.

Berdasarkan keterangan pelaku SAH, selama ini barang bukti narkotika yang telah disimpan ke dalam brankas totalnya sebanyak 720 gram. Dan, selama ini sudah banyak diedarkan.

"Terkait peredarannya ini juga masih pengembangan, apakah kepada mahasiswa atau siapa, nanti kita lihat," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan