Sepi dan Tak Terawat, Potret Kampus yang Izinnya Dicabut Kemendikbudristek

  • Bagikan
Tampak luar STKIP Purnama PTS yang dicabut izin pendirian perguruan tingginya oleh Kemendikburistek (Royyan/jawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Cat bernuansa hijau muda-krem mendominasi gedung tempat belajar-mengajar Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Purnama di Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari luar gerbang, cat gedung itu tampak sudah banyak yang terkelupas.

STKIP Purnama merupakan salah satu dari 23 perguruan tinggi swasta yang izin pendirian perguruan tingginya dicabut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek).

Pantauan JawaPos (Grup FAJAR) di lokasi, warna hitam bekas lumut dan air membuat cat itu tampak lebih berantakan. Sementara itu, plang tulisan STKIP Purnama yang terbuat dari kayu tampak ditempel jauh dari gerbang utama.

Papan nama dengan dominasi warna biru itu menempel di belakang salah satu ruangan di gedung yang paling tinggi. Tulisannya hanya samar-samar terlihat "KAMPUS STKIP PURNAMA Jalan Tirtayasa V Kebayoran Baru JAKARTA".

Sementara itu, di dalam gedung tak banyak aktivitas yang terjadi. Beberapa karyawan Yayasan Purnama yang memiliki SMP hingga SMK itu masih terlihat ada di dalam kelas. Namun begitu, semua karyawan itu tak ada yang terlibat dalam kegiatan STKIP Purnama.

Adapun kelas pembelajaran kampus itu terletak di ujung gedung tersebut. Terlihat pintu kayunya sudah banyak yang keropos dan dalam keadaan terkunci. Lorong-lorong ruangan itu tampak kumuh.

"Sudah dari tahun lalu STKIP gak beroperasi," kata salah satu penjaga kampus yang gabung dengan SMP-SMA itu.

Saat ditanya alasan tak beroperasi, ia mengaku tak tahu dan tak mau menjawab. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.

Kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut.

”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya. (jp/rdi)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan