FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka-bukaan soal salah satu warisan Presiden RI Joko Widodo untuk dalam upaya menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Warisan itu, kata Sri Mulyani, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Waktu itu kami sampaikan ke Presiden, bahwa ini adalah legacy beliau, dalam 10 tahun banyak fondasi baru yang dibangun,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6).
Bendahara Negara mengatakan kelahiran UU P2SK sangat dipengaruhi oleh latar belakang historis yang dialami Indonesia. Sebelumnya, progres legislasi mengenai sektor keuangan berdiri dalam payung undang-undang yang terpisah. Selain itu, berbagai pemain industri keuangan menilai regulasi sebelumnya telah kedaluwarsa.
Pemain industri yang dimaksud mencakup Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pelaku industri.
"Banyak undang-undang mengenai sektor keuangan yang dibuat pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, sementara dunia terus dihadapi oleh berbagai krisis yang menuntut adanya undang-undang baru," ungkap Sri Mulyani.
Misalnya, lanjut Sri Mulyani, saat terjadi krisis 1998 yang terbilang sebagai krisis terbesar, Indonesia melahirkan Undang-Undang Perbankan yang menetapkan agar perbankan menjadi independen.
Kemudian, saat krisis keuangan global pada 2008, pemerintah menerbitkan regulasi yang menetapkan OJK bersifat independen. “Jadi, berbagai krisis direspons,” ujar Menkeu.