FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Perwira Polri berinisial Iptu MIP membuat geger publik. Dia dilaporkan telah melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat video syur dengan seorang janda berinisial AM.
MIP yang berdinas di Bareskrim Polri itu dilaporkan langsung ke Div Propam Polri oleh istrinya yang berinisial AHS. Menurut sang istri perselingkuhan, sudah terjadi selama 2 tahun atau sejak 2021.
AHS menyatakan, perselingkuhan ini diketahui setelah sang suami mendadak mengirim pesan melalui melalui handphone yang menyatakan meminta berpisah.
Setelah itu, dia mengadu ke kakak iparnya, dan diminta datang ke Jakarta dari Medan, Sumatera Utara. Kebetulan sang suami memang sedang menempuh pendidikan di PTIK, Jakarta.
Selama di Jakarta sang istri mengaku tidak tinggal bersama MIP. AHS pun menyatakan sempat menemukan 12 video asusila MIP dengan AM di handphone suaminya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya peristiwa ini. Polri pun menyatakan jika MIP melakukan pelanggaran kode etik.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu. MIP, saudari AHS, dan saudari R merupakan ibu dari saudari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6).
Hasil dari gelar perkara tersebut, terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari, terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Div Propam Polri untuk menjalani sidang KKEP.