FAJAR.CO.ID,, JAKARTA -- Permohonan kasasi aktor tampan Rezky Aditya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini kemudian menguatkan putusan MA sebelumnya yang menyatakan Rezky merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Terkait hal ini Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan jika pihaknya akan meminta sejumlah nafkah kepada Rezky. Tidak tanggung-tanggung Ferry menyebutkan jika pihaknya memasukkan angka Rp. 7,5 miliar.
"Kalau untuk nafkah kita tidak bisa bicara karena belum lihat amar putusannya. Tapi kita memang memasukkan angkanya Rp 7,5 miliar dari anaknnya baru lahir sampai umur 21 tahun," jelas Ferry dikutip dari Jawapos pada Rabu (14/6/2023).
Dengan adanya putusan ini, tentu Rezky sebagai ayah biologis putri Wenny akan ada konsekuensi hubungan perdata yakni terkait biaya anak. Namun, menurutnya putusan itu belum pasti dimasukkan dalam kasasi atai belum.
"Dengan Rezky dinyatakan ayah biologis, itu pasti ada konsekuensi hubungan keperdataan, misalnya mengenai biaya anak. Tapi itu belum saya lihat apakah dalam putusan kasasi ini masuk atau tidak, saya belum tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Wenny sempat mengajukan gugatan kepada Rezky pada tahun 2022 lalu. Namun, gugatan itu nyatanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Permohonan banding kemudian diajukan kembali oleh Wenny dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi Banten menyatakan jika Rezky merupakan ayah biologis dari putri Wenny. (Elva/Fajar).