Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Kejati Sulsel Beri Sinyal Tersangka Bisa Bertambah

  • Bagikan
Tersangka baru kasus dugaan Korupsi PDAM Makassar. (Dok Fajar)

Kata dia, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 sebesar Rp19,194 miliar.

"Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Zet Tadung Allo saat memberikan keterangan pers di pelataran kantor Kejati Sulsel, Selasa, 13 Juni malam.

Mantan Wakajati DKI Jakarta ini menjelaskan, tahun 2019 PDAM Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Makassar kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Faktanya kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.

Namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Makassar ke Wali Kota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj Wali Kota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari, sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

Meskipun PDAM Makassar mendapatkan laba, seharusnya kata dia, memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan