Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Kejati Sulsel Beri Sinyal Tersangka Bisa Bertambah

  • Bagikan
Tersangka baru kasus dugaan Korupsi PDAM Makassar. (Dok Fajar)

Para tersangka tidak mengindahkan aturan peraturan pemerintah 54 Tahun 2017. Mereka beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba, sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya.

Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

"Tiga tersangka ini adalah masih satu rangkaian dari dua tersangka sebelumnya yang telah disidangkan. Penyelidikan perkara ini masih terus berlanjut," ungkapnya.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan dalam perkara ini. Sehingga jika ditemukan dua alat bukti tidak menutup masih ada tersangka lain.

"Intinya tiga tersangka yang baru ditetapkan masih satu rangkaian dengan dua tersangka yang sebelumnya," ungkapnya.

Pengacara ketiga tersangka, Awaluddin mengatakan, pihaknya mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh Kejati Sulsel. Untuk langkah selanjutnya masih akan dibahas dengan kliennya.
"Pak HA, TP, dan AA kini sementara di tahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk 20 hari ke depan," ucapnya. (edo/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan