Biaya Kepindahan ASN ke IKN Ditanggung Pemerintah, Sanksi Menanti bagi yang Menolak

  • Bagikan
Ilustrasi ASN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh biaya kepindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal ditanggung pemerintah. Sanksi disiplin akan diberikan kepada ASN yang menolak pindah ke IKN, tahun depan.

Biaya yang ditanggung untuk kepindahan ASN mulai dari pindahan barang, uang harian selama proses pemindahan, hingga transportasi. Tanggungan ini untuk 1 orang ASN beserta 1 orang pasangan, 2 anak, dan 1 asisten rumah tangga.

"(Rencananya yang ditanggung, Red) masih sama,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.

Rencananya, sebanyak 100.023 ASN akan diboyong ke IKN. Pemindahan bakal dilakukan bertahap mulai 2024 sampai 2029.

Iswinarto mengaku belum ada pembaruan terkait adanya tunjangan khusus bagi para ASN yang pindah ke IKN. Tunjangan masih akan mengikuti aturan lama, sesuai jabatan dan kementerian masing-masing.

Dia juga mengingatkan janji para ASN saat awal diangkat. Yakni, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Bila tetap menolak penugasan, lanjut dia, ASN akan disanksi sesuai ketentuan tentang disiplin PNS. Nantinya, jenis sanksi akan disesuaikan dari hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing. (fajar/JPG)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan