Gerindra Ingatkan MK Pernah Ubah Sistem Pemilu dari Tertutup Jadi Proporsional Terbuka

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras (foto: Pram/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka.

"Kami tetap berharap terbuka, agar teman-teman caleg ini memiliki kesempatan yang sama. Kalau suara partai lebih tinggi, itu artinya masyarakat ingin diwakili oleh partai dalam menentukan siapa yang akan menjadi anggota DPR RI nya," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut juga mempertanyakan urgensi MK merubah sistem pemilu.

"Persoalannya, ini agak lucu. Dulu MK sendiri yang merubah sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka dengan dasar undang-undang yang sama, sekarang mau merubah lagi dengan sudut pandang yang berbeda dengan dasar yang sama, itu gak tahu konstitusi mana yang benar," imbuhnya.

"Saya kira MK harus memahami itu dulu. Mereka yang membuka, kemudian mereka yang menutup dengan alasan konstitusi," lanjut Andi Iwan.

Ketua DPD Gerindra Sulsel itu menyebut MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka.

Oleh karena itu, putusan MK harusnya konsisten dengan ketentuan konstitusi sehingga sesuai dengan sikap mayoritas rakyat pemilih, parpol peserta Pemilu di DPR, serta prinsip musyawarah mufakat.

Saat ditanya soal hal apa yang akan dilakukan DPR jika MK memutuskan sistem pemilu secara tertutup, Andi Iwan hanya mengingatkan soal fungsi DPR RI terutama soal kewenangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan