Gugatan Sistem Pemilu ke MK Disebut Bertentangan UUD 1945, Pengamat Singgung Politik Uang di Level Partai

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Gugatan sistem pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut bertentangan dengan UUD 1945.

Diketahui MK akan membacakan putusan uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka hari ini, Kamis, 15 Juni.

Pakar Hukum Tata Negara (HAN) Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman menjelaskan gugatan ke MK bertentangan dengan UUD 1945.

Meski dalam UUD 1945 dikatakan peserta pemilu adalah parpol, namun masih ada pasal lain yang mengatakan pemilu itu harusnya menggunakan proporsional terbuka.

Dalam pasal 22E ayat 6 UUD 1945 dikatakan pemilihan umum memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.

"Untuk membaca UUD 1945 itu harus utuh jangan hanya bagian per bagian. Disini MK menjadi penentu hak konstitusional warga untuk memilih wakilnya," kata Herman, Rabu, 14 Juni.

Lebih lanjut Kaprodi Hukum Bisnis UNM ini menjelaskan selain menyebabkan kemunduran demokrasi, proporsional tertutup juga akan membuat caleg rugi. Pada sistem proporsional terbuka caleg yang memiliki elektabilitas tinggi akan mendapatkan nomor urut di atas.

Pada sistem proporsional tertutup sangat besar kemungkinan terjadi politik uang. Di mana parpol yang memilih siapa yang akan duduk sebagai perwakilan.

"Yakin politik uang akan semakin banyak terjadi untuk bermain di tataran partai. Dinasti politik juga akan semakin berpeluang terjadi," akunnya. (*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan