FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sistem pemilu proporsional terbuka memiliki kekurangan dan kelebihan. Proporsional terbuka lebih demokratis karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara, tetapi kelemahannya memperbesar potensi terjadi politik uang atau money politik.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memaparkan kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka dalam sidang pembacaan putusan perkara gugatan terhadap sistem proporsional terbuka.
Menurut Suhartoyo, dengan sistem proporsional terbuka, setiap calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin. Perolehan suara terbanyak yang mensyaratkan caleg memperoleh kursi di lembaga legislatif.
“Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka,” kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Pemilih sebagai pemilik suara juga memiliki kebebasan untuk menentukan calon legislatif yang dipilihnya tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan partai politik. Berbeda dengan sistem pemilu proporsional tertutup, partai politik sudah menentukan caleg berdasarkan nomor urut.
Dengan proporsional terbuka, pemilih dapat menentukan pilihan calon anggota legislatif berdasarkan calon yang mereka anggap paling kompeten. Proporsional terbuka memungkinkan para pemilih berkesempatan untuk melibatkan diri pada tindakan dan keputusan anggota legislatif.
Suhartoyo juga menilai pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka lebih demokratis. Itu karena representasi politik berdasarkan jumlah suara yang diterima partai politik atau calon anggota legislatif, sehingga lebih adil.